Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: PK Tak Bisa Halangi Eksekusi Terpidana Mati

Kompas.com - 28/07/2016, 16:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, terpidana mati narkotika bisa dieksekusi meski beberapa dari mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menanggapi rencana eksekusi terpidana mati narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam waktu dekat.

"PK itu tidak menghalangi eksekusi mati karena PK itu tidak inkrah karena yang inkrah kan (putusan) Kasasi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

(baca: Ramai-ramai Ajukan Grasi di Menit Terakhir Eksekusi Mati)

Yasonna menyerahkan sepenuhnya putusan terkait eksekusi mati kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia yakin, Prasetyo tidak mungkin mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang.

"Soal eksekusi mati ini kan bukan hal yang main-main, pastinya Jaksa Agung sudah mempertimbangkan secara matang terkait nama-namanya dan waktu eksekusi," Papar Yasonna.

Namun, saat ditanya waktu eksekusi, Yasonna mengaku tak mengetahuinya.

"Kalau soal eksekusi kan itu urusan Jaksa Agung, saya Menkumham hanya menyiapkan fasilitas lapas saja," lanjut dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan 14 terpidana bakal dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pekan ini. (baca: Ini 14 Terpidana Mati yang Bakal Dieksekusi)

Sebanyak 17 ambulans telah menyeberang ke pulau Nusakambangan, Kamis siang. Selain itu, 14 peti mati juga telah dipersiapkan untuk terpidana mati yang akan dieksekusi.

Berdasarkan informasi dari otoritas berwenang yang menangani langsung eksekusi mati, jika ambulans sudah merapat, kemungkinan eksekusi akan dilakukan pada hari yang sama.

"Kalau sudah ada ambulans, biasanya sih malam ini," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya itu, saat dikonfirmasi.

(baca: Sebanyak 17 Ambulans dan 14 Peti Mati Sudah Dipersiapkan di Nusakambangan)

Pihak otoritas berwenang lainnya pun membenarkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan malam ini, jika tidak ada perubahan dari Kejaksaan Agung.

Salah satu pengacara dari terpidana mati juga membenarkan waktu pelaksanaan eksekusi.

Ia mengatakan, informasi tersebutdidapatkannya dari salah satu sumber berwenang di Nusakambangan.

"Informasi yang saya dapat seperti itu, informasinya A1," kata pengacara itu.

Kompas TV Terpidana Mati Freddy Budiman Dipindahkan ke Lapas Batu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com