JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung akan kembali mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba.
Selain WNI, ada sejumlah warga negara asing yang juga akan dieksekusi pada gelombang tiga ini.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir meminta negara lain menghormati penerapan hukuman mati yang masih dilaksanakan di Indonesia.
Ia mengatakan, hukuman tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
“Di Indonesia, hukuman mati menjadi hukum positif dan tidak melanggar hak hidup sebagaimana diatur di dalam UUD 1945,” kata Arrmanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Selain itu, lanjut dia, hukuman mati dilakukan setelah seluruh hak terpidana dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, target utama terpidana yang akan dihukum mati yaitu para pengedar dan bandar besar.
Sementara, bagi pengguna yang menjadi korban, diprioritaskan untuk direhabilitasi.
Lebih jauh, Arrmanatha mengatakan, peredaran narkoba di Tanah Air cukup menghkhawatirkan.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Indonesia merupakan negara transit, tetapi kini sudah menjadi negara tujuan narkoba.
“Data dari BNN itu 40 sampai 50 orang meninggal dunia setiap harinya,” kata dia.