Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU "Tax Amnesty", Perserikatan Buruh Kembali Datangi MK

Kompas.com - 26/07/2016, 14:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah perserikatan buruh menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2016).

Kedatangan mereka guna melengkapi berkas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun perserikatan buruh yang melakukan gugatan tersebut yakni Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB).

Anggota tim kuasa hukum, Muchtar Pakpahan, mengatakan bahwa ini untuk kedua kalinya sejumlah perserikatan buruh mendatangi MK setelah pendaftaran gugatan yang diajukan pada Jumat lalu.

Ada sejumlah persyaratan adiministratif yang belum terpenuhi, karena saat itu pihaknya terlambat datang ke gedung MK.

"Hari itu kami kan belum melengkapi bukti bukti seperti kepengurusan, kemudian waktu itu belum semua menandatangani surat kuasa pemroses. Waktu itu kami terlambat karena waktunya harus tiba pukul 11.30 WIB karena akan shalat Jumat," kata Muchtar di Gedung MK.

Ia mengatakan, setelah mencatat berbagai hal yang kurang, maka pihaknya melengkapi dan hari ini kembali mendatangi MK.

Kuasa hukum lainnya, Eggi Sudjana menambahkan, pihaknya berharap hakim MK menerima gugatan yang diajukan.

Ia menilai tax amnesty sebagai kekeliruan, karena pajak sesunguhnya adalah iuran rakyat atau kontribusi wajib kepada negara dari perorangan atau badan hukum perusahaan.

Adanya tax amnesty menimbulkan diskriminasi antara buruh dengan para pengusaha.

"Orang-orang yang sudah korupsi pencucian uang hanya dikenakan 2 persen," kata dia.

Seharusnya, lanjut Eggy, pemerintah dan DPR melahirkan satu pasal saja, yaitu "Setiap warga negara Indonesia yang punya uang di luar (negeri) maka pemerintah bisa dapat mengambilalih, kalau didapat dari hasil kejahatan".

"Mustinya itu, bukan amnesty seperti ini," kata Eggy.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal menjelaskan, gugatan tersebut diajukan mewakili buruh-buruh di Indonesia.

(Baca: Kelompok Buruh Daftarkan Uji Materi UU "Tax Amnesty" ke MK)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com