Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Kepemimpinan Jokowi Direndahkan dengan Hukuman Mati

Kompas.com - 26/07/2016, 07:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Inernational angkat bicara soal rencana eksekusi mati yang akan segera dilaksanakan Kejaksaan Agung terhadap para terpidana pada bulan Juni 2016 ini.

Amnesty International mengkritik bahwa penerapan hukuman mati ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo saat kampanye lalu yang menjanjikan penghormatan terhadap HAM.

"Pemerintahan di bawahnya terus menunjukkan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati," tulis pernyataan resmi Amnesti International pada 25 Juli lalu.

Presiden Jokowi bahkan secara keras menyatakan akan menolak semua semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati untuk kasus-kasus narkotika, dengan menyatakan bahwa “kejahatan semacam ini tidak layak mendapatkan pengampunan”.

(Baca: Siap Eksekusi Mati, Polri Tunggu Kepastian Tanggal dari Kejagung)

Di sisi lain, pihak berwenang Indonesia berulang kali menyatakan bahwa mereka menerapkan hukuman mati sesuai dengan hukum dan standar internasional, dengan mengklaim bahwa eksekusi mati dibutuhkan untuk melawan tingginya kasus-kasus kejahatan narkotika di negeri tersebut.

Namun, dalih tersebut dipatahkan Amnesty International. Lembaga yang fokus pada penegakan HAM di seluruh dunia ini menganggap tak ada bukti efek jera yang ditimbulkan dari hukuman mati.

Selain itu, kejahatan narkotika dianggap tidak memenuhi ambang batas kejahatan paling serius di mana penggunaan hukuman mati harus dilarang di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Konvenan itu telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

(Baca: Jokowi Diminta Batalkan Rencana Eksekusi Mati Zulfiqar Ali)

Amnesty International dan organisasi-organisasi HAM nasional lainnya telah mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran dari hak atas peradilan yang adil dan hak-hak fundamental lainnya di beberapa kasus hukuman mati.

Pelanggaran tersebut menunjuklan sebuah sistem hukum pidana di mana jaminan-jaminan terhadap perampasan hak hidup secara semena-mena secara rutin diabaikan.  

"Dengan melanjutkan untuk mengeksekusi mati, pihak berwenang Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi juga meletakan negeri ini melawan tren global menuju abolisi hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ini," tulis lembaga ini.

(Baca: Jaksa Agung: Saya Harap Nama Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati)

Hingga hari ini, mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, termasuk Fiji dan Nauru masing-masing pada 2015 dan 2016. Lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum mereka atau secara praktik.

"Amnesty International memperbaharui seruannya kepada para pihak berwenang di negeri ini untuk menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah segera untuk memastikan bahwa semua kasus hukuman mati ditinjau oleh sebuah badan independen dan tidak memihak, dengan pandangan untuk mengubah vonis mati tersebut," ungkap Amnesty International.

Apabila ada kasus-kasus hukuman mati di mana proses persidangannya tidak memenuhi peradilan yang adil, Amnesty International menuntut diadakannya peradilan ulang.

Kompas TV Presiden: Hukuman Mati Harus Dilaksanakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com