JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengaku tidak menerima gaji dari Ahok selama ia menjadi staf pribadinya.
Sunny mengaku menjadi staf dalam bidang politik.
Hal tersebut dikatakan Sunny saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2016)
Sunny menjadi saksi untuk terdakwa, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land , Ariesman Widjaja, dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
"Saya tidak digaji dengan dana operasional gubernur seperti staf yang lain. Saya hanya dapat gaji dari tempat kerja saya yang satu lagi, di Rajawali Corporate," ujar Sunny, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Menurut Sunny, gaji staf Gubernur tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp 10-12 juta. Jumlah tersebut dinilai jauh lebih kecil dibanding gajinya sebagai General Manajer di Rajawali Coorporate.
Sunny mengaku hanya diminta oleh Ahok, sejak Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada 2012.
Sesuai bidangnya, Sunny yang merupakan lulusan S2 Ilmu Politik di Northern Ilinois, AS, dipercaya oleh Ahok menjadi staf di bidang politik.
"Tugas saya, memberikan update perkembangn politik, diskusi soal kebijakan politik, dan bertemu dengan teman-teman politisi," kata Sunny.