Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Zulfiqar Ali Dipindahkan dari RSUD Cilacap ke Nusakambangan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba, Zulfiqar Ali dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, pemindahan dilakukan Senin (25/7/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

"Mereka berkomunikasi dengan saya dan pihak lapas karena kondisi kesehatan Zulfiqar sudah stabil jadi dipindahkan ke lapas Nusakambangan," ujar Saut saat dihubungi, Senin siang.

Namun, Saut mengaku tidak tahu apakah pemindahan kliennya berkaitan dengan eksekusi mati. Saut mengatakan, warga negara Pakistan ini sudah enam tahun mengidap komplikasi jantung dan ginjal. Penyakitnya ini membuat Zulfiqar selama ini tidak ditahan di lapas.

(Baca: Ketua DPR: Sepahit Apa Pun, Eksekusi Mati Harus Dijalankan)

Bahkan, dokter yang merawatnya semasa di Jakarta pun menyatakan fungsi ginjal kliennya tinggal 25 persen. Saut menyayangkan istri dari Zulfiqar tidak boleh ikut dalam proses pemindahan tersebut.

"Tadi bertelepon dengan saya, istrinya tidak diperbolehkan ke lapas Batu," kata Saut. Pihaknya pun belum mendapatkan informasi resmi apakah Zulfiqar termasuk ke dalam salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga.

Hanya saja, ia mendapat informasi dari Kedutaan Besar Pakistan, bahwa perwakilan mereka akan mendatangi Nusakambangan.

(Baca: Jokowi Diminta Batalkan Rencana Eksekusi Mati Zulfiqar Ali)

"Pihak kedubes juga belum ada kepastian. Tapi sebagai warga negara mereka, mungkin mau melihat kondisi sakitnya pak Zulfiqar dan alasan kenapa dipindahkan," kata Saut.

Zulfiqar Ali dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004. Namun ada permintaan dari sejumlah kalangan agar eksekusi mati terhadap Zulfiqar dibatalkan.

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin tersebut.

(Baca: Terpidana Mati Merry Utami Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan)

Saut sebelumnya menyatakan bahwa banyak kejanggalan proses hukum terhadap kliennya. Selain tidak didampingi penasehat hukum hingga disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang, Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah.

"Zulfiqar juga tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap," kata dia.

Sebelumnya, kemarin, terpidana mati Merry Utami juga dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait kapan pelaksanaan eksekusi mati. Kejaksaan Agung juga belum merilis nama-nama yang bakal dieksekusi. 

Kompas TV Persiapan Eksekusi Mati Tahap 3 Sudah Rampung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com