Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang “Update” Perkembangan Hari Kemarin? Inilah 5 Berita yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 22/07/2016, 08:45 WIB

Bagi yang tak sempat membaca berita-berita hari kemarin, inilah rangkuman 5 berita yang perlu Anda tahu kemarin.

1. Perbankan Singapura Rela Bayar 4 Persen Dana Tebusan Pengampunan Pajak WNI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengakui, bank-bank besar di Singapura sudah memberikan tawaran menggiurkan agar harta para pengusaha Indonesia tetap disimpan di Negeri Singa tersebut.

Bank-bank Singapura rela membayar 4 persen uang tebusan repatriasi aset milik warga Indonesia yang disimpan di negara itu.

"Memang itu sudah ditawarkan oleh bank-bank besar Singapura," ujar Ketua Kadin Indonesia Rosan  P Roeslani di Kompleks Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Simak berita lengkapnya di sini.

Baca pula: Ini Cara Bank Singapura Tahan Dana WNI agar Tak "Pulang Kampung"

 

2. Gaya Risma Ngeles Jika Ditunjuk PDI-P Maju ke DKI 1

Ambaranie Nadia K.M Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak bisa membayangkan jika dirinya ditunjuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.
Namun apa yang akan terlontar dari mulut Risma jika Megawati benar-benar meminta hal itu?

"'Mati aku', hahaha," ujar Risma seraya tertawa saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/7/2016).

Simak beritanya di sini.
 

3. Pejabat MA Patok Tarif Rp 100 Juta untuk Atur Komposisi Hakim

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, diduga ikut mengatur perkara dan memilih komposisi hakim di Mahkamah Agung.

Terdakwa dalam kasus suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi tersebut menjanjikan kepada pihak yang berperkara mengenai pengaturan nama-nama hakim yang bakal menangani perkara.

Bahkan, ia mematok tarif sebesar Rp100 juta untuk mengatur komposisi Hakim Agung.
Simak beritanya di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com