Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Juga Larang Masyarakat Main "Pokemon Go" di Kantor Polisi

Kompas.com - 20/07/2016, 13:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya berupa instruksi untuk tidak bermain game virtual "Pokemon Go" di fasilitas milik kepolisian.

Tak hanya kepada anggota Polri, larangan juga berlaku untuk para tamu dan masyarakat sipil yang berada di kantor polisi.

"Kami juga tidak membenarkan. Artinya kantor fasilitas kepolisian, instasi pelayanan publik tapi dijadikan lahan permainan Pokemon Go ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Larangan tersebut lantaran keharusan bagi pemain mengaktifkan GPS untuk mendeteksi lokasi. Jika pemain terdeteksi berada di fasilitas kepolisian, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kepada anggota diberikan penekanan untuk mewaspadai apabila ada pihak pihak yang memanfaatkan moment bermain Pokemon Go buat tujuan lain," kata Boy.

Boy mengatakan, instruksi terkait Pokemon Go muncul karena permainan tersebut dianggap memunculkan sejumlah dampak negatif.

Polisi sebagai penegak hukum diwajibkan memasang siaga penuh untuk menjaga keamanan. Jika sibuk bermain Pokemon Go, dikhawatirkan perhatiannya akn teralihkan dan pengawasannya menjadi lemah.

"Apabila anggota kepolisian sibuk bermain game maka dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan pada masyarakat, mengganggu konsentrasi karena Pokemon Go ini berjalan memperhatikan layar monitor di HP, kemudian kita bisa bergerak ke tempat lain," kata Boy.

Selain itu, permaiinan ini bisa menimbulkan efek ketagihan bagi para pemainnya. Kapolri, kata Boy, tidak ingin anggota kepolisian jadi kecanduan bermain Pokemon Go dan meninggalkan pekerjaan.

"Kadang-kadang tugas kami kan butuh konsentrasi dan kerja keras, malah ketagihan main Pokemon " kata Boy.

Instruksi Kapolri tertera dalam Surat Telegram Rahasia nomor STR/533/VII/2016 yang dikeluarkan pada Selasa (19/7/2016).

(Baca: Kapolri Terbitkan Surat Larangan Polisi Main "Pokemon Go")

Dalam surat tersebut, game Pokemon Go dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara memperebutkan item bonus dan Pokemon.

Bisa saja lawan mainnya tersinggung, kemudian menyerang lewat dunia maya dan membuat orang tersebut melaporkannya dengan Undang-undang ITE.

Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya kecuali yang bersangkutan sampai melalaikan tanggung jawabnya.

Kompas TV Apa sih Pokemon Go Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com