JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go. Larangan tersebut berlaku untuk polisi yang sedang dalam tugas.
Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto mengonfirmasi penerbitan surat itu. "Iya, karena akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus," ujar kata Agus, Rabu (20/7/2016).
(Baca: JK Anggap Kekhawatiran soal "Pokemon Go" Berlebihan)
Dalam surat itu, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain bisa menyebabkan fokus berkurang karena pemain terus menatap layar ponsel, permainan ini dianggap berbahaya karena pengaktifan geolokasi.
"Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam. Dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan," bunyi surat telegram tersebut.
Selain itu, permainan ini dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara berebut bonus atau karakter Pokemon.
Sangat mungkin ada pemain yang tersinggung kemudian menyerang lewat dunia maya dan pada akhirnya memperkarakan ke ranah hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya kepada anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go lantaran keharusan mengaktifkan GPS.
(Baca: BIN Bentuk Tim Kaji Isu Keamanan "Pokemon Go")
Para anggota polisi diminta mengingatkan para tamu tersebut. Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya.
"Tidak ada sanksi kecuali anggota sampai kepada melalaikan tugas dan tanggungjawab, baru ada sanksi," kata Agus.