JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 29 Juni 2016.
Dengan perpres tersebut, pemerintah resmi mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, UII tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa Indonesia. Dia mengatakan, sebagian besar mahasiswa UIII akan diisi oleh mahasiswa asing.
"Univeritas baru ini harapannya lebih fokus pada mahasiswa luar negeri, 75 persen total mahasiswa yang ada diperuntukkan untuk mahasiswa luar negeri," kata Lukman di Kemenag, Jakarta (15/7/2016).
(Baca: Jokowi Teken Perpres Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia)
Lukman mengatakan, mahasiswa asing tersebut akan mendapatkan beasiswa dari pemerintah Indonesia. Dengan demikian, ia berharap mahasiswa asing tersebut menjadi duta bangsa dari negara asalnya.
"Mereka menjadi duta bangsa sebagai orang-orang yang kembali ke tanah air masing-masing bisa menjelaskan nilai-nilai Islam yang berkembang di Indonesia," ucap Lukman.
Saat ini, Kemenag sedang menindaklanjuti perpres dengan membuat naskah akademik untuk mengimplentasikan isi perpres. Selain itu, Lukman mengatakan sedang menyusun pengorganisasian dan operasionalisasi tahapan pendirian UIII.
"Ini yang terus kami dalami, termasuk lokasi yang kita ingin tidak terlalu jauh dari Ibu Kota," ucap Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.