JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf meminta Kementerian Pertahanan dan TNI, mengusut kasus dugaan pembelian senjata api ilegal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, baik Kemenhan maupun TNI belum mengungkap secara rinci dan jelas terkait perkembangan kasus tersebut. Kedua pihak tak membeberkan siapa pelaku maupun apa motifnya.
"Pemerintah harus mengusut secara transaparan dan akuntabel terhadap kasus ini. Kementerian Pertahanan dan TNI juga perlu memproses secara hukum masalah ini jika terdapat bukti permulaan yg cukup," ujar Al Araf saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
(Baca: Pemerintah Didesak Telusuri Motif Anggota Paspampres Beli Senjata dari Militer AS)
Selain itu, Al Araf juga memandang adanya urgensi bagi Pemerintah untuk segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurutnya selama ini setiap anggota militer yang terlibat dalam sebuah tindak pelanggaran tidak diadili secara terbuka di pengadilan militer. Seharusnya, kata Al Araf, anggota militer yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum dapat diadili di peradilan yang independen melalui peradilan umum sehingga sanksi yang diterapkan bisa menjadi lebih adil.
"Pemerintah dan DPR harus segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 sehingga anggota militer yang terlibat dalam penyimpangan dapat diadili dalam peradilan yang independepen melalui peradilan umum sehingga sanksinya bisa jadi lebih adil," ungkapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan ada anggota Paspampres yang membeli senjata api ilegal dari prajurit Amerika Serikat. Dia memastikan oknum Paspampres itu akan diganjar sanksi.
Saat ini, mereka masih bertugas seperti biasa. "Mereka masih di Paspampres," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2016).
Gatot enggan menyebut siapa saja oknum Paspampres yang terlibat sekaligus berapa jumlahnya.
(Baca: Fadli Zon: Usut dan Tindak Pembelian Senjata Api Ilegal oleh Paspampres)
Ia hanya menyebut bahwa mereka berasal dari Grup A dan Grup B dan terdiri dari perwira pertama dan perwira menengah.
Grup A merupakan grup yang bertanggung jawab untuk pengamanan Presiden Jokowi dan keluarga. Adapun Grup B bertanggung jawab atas pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarga.
Kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita. Mereka tinggal menunggu sanksi administrasi.