Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Kasus Pembelian Senjata Ilegal Harus Transparan dan Akuntabel

Kompas.com - 13/07/2016, 19:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf meminta Kementerian Pertahanan dan TNI, mengusut kasus dugaan pembelian senjata api ilegal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) secara transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, baik Kemenhan maupun TNI belum mengungkap secara rinci dan jelas terkait perkembangan kasus tersebut. Kedua pihak tak membeberkan siapa pelaku maupun apa motifnya.

"Pemerintah harus mengusut secara transaparan dan akuntabel terhadap kasus ini. Kementerian Pertahanan dan TNI juga perlu memproses secara hukum masalah ini jika terdapat bukti permulaan yg cukup," ujar Al Araf saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Pemerintah Didesak Telusuri Motif Anggota Paspampres Beli Senjata dari Militer AS)

Selain itu, Al Araf juga memandang adanya urgensi bagi Pemerintah untuk segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurutnya selama ini setiap anggota militer yang terlibat dalam sebuah tindak pelanggaran tidak diadili secara terbuka di pengadilan militer. Seharusnya, kata Al Araf, anggota militer yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum dapat diadili di peradilan yang independen melalui peradilan umum sehingga sanksi yang diterapkan bisa menjadi lebih adil.

"Pemerintah dan DPR harus segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 sehingga anggota militer yang terlibat dalam penyimpangan dapat diadili dalam peradilan yang independepen melalui peradilan umum sehingga sanksinya bisa jadi lebih adil," ungkapnya.  

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan ada anggota Paspampres yang membeli senjata api ilegal dari prajurit Amerika Serikat. Dia memastikan oknum Paspampres itu akan diganjar sanksi.

Saat ini, mereka masih bertugas seperti biasa. "Mereka masih di Paspampres," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2016).

Gatot enggan menyebut siapa saja oknum Paspampres yang terlibat sekaligus berapa jumlahnya.

(Baca: Fadli Zon: Usut dan Tindak Pembelian Senjata Api Ilegal oleh Paspampres)

Ia hanya menyebut bahwa mereka berasal dari Grup A dan Grup B dan terdiri dari perwira pertama dan perwira menengah.

Grup A merupakan grup yang bertanggung jawab untuk pengamanan Presiden Jokowi dan keluarga. Adapun Grup B bertanggung jawab atas pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarga.

Kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita. Mereka tinggal menunggu sanksi administrasi.

Kompas TV Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com