Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kritik Menteri Yuddy yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 13/07/2016, 11:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi seharusnya memberikan contoh kepada para bawahannya. Khususnya, terkait reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga.

Hal itu dikatakan menanggapi penggunaan mobil dinas saat Yuddy mudik Lebaran. Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Menurut Giri, Kementerian PAN RB sebenarnya memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas. (baca: Menteri Yuddy: Dari Mana Tahu Itu Saya? Saya Enggak Pakai Pelat Nomor Menteri...)

Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di Kementerian.

Sarana dan prasarana kantor kementerian termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.

"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.

(baca: Cerita Ridwan Kamil Terjebak Macet 9 Jam di Jalur Nagreg)

Bahkan, menurut Giri, Pasal 9 dalam Permen tersebut mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.

"Prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, yakni prinsip etika pejabat publik, seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," kata Giri.

Yuddy sebelumnya merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.

(baca: Mudik Pakai Mobil Dinas, Menteri Yuddy Merasa Tidak Bersalah)

Yuddy menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.

Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia tidak menggunakan pelat nomor kementerian.

"Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya," ujar Yuddy saat ditemui di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Sebelum Lebaran, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa pihaknya melarang kendaraan dinas dan operasional dipakai untuk mudik. Untuk Lebaran 2015, Yuddy masih mengizinkan kendaraan dinas dan operasional dipakai untuk mudik.

(Baca: Sudah Terima THR, PNS Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas)

Yuddy beralasan, diubahnya kebijakan penggunaan mobil operasional itu lantaran saat ini pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS/TNI/Polri.

Kompas TV Wapres Minta Maaf Soal Macet Mudik 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com