JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai sosok Hadar Nafis Gumay akan mampu menjalankan kewajibannya sebagai penerus almarhum Husni Kamil Manik dalam memimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, Hadar yang terpilih sebagai Plt Ketua KPU, mampu meneruskan kepemimpinan mendiang Husni yang selama ini dinilai bisa bekerja sama dengan Pemerintah.
"Siapa pun yang terpilih sebagai pengganti almarhum pak Husni dari seluruh komisioner yang ada ini tidak masalah. Mereka bisa bekerjasama dengan pemerintah," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
(Baca: Aklamasi, Hadar Nafis Gumay Jadi Plt Ketua KPU)
Selain itu Tjahjo juga mengatakan saat Husni Kamil Manik memimpin, seluruh komisioner KPU dianggap solid dan memiliki kolektifitas yang tinggi.
Hal tersebut, kata Tjahjo, akan terus tetap dipelihara meski saat ini KPU sudah tidak lagi dipimpin Husni. Siapapun yang nanti akan menjadi ketua KPU, Tjahjo meyakini akan tetap bisa menyiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017 mendatang dengan baik.
"Saya rasa tidak akan ada masalah. Soliditas komisioner di bawah kepemimpinan almarhum pak Husni akan tetap terjaga," ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016), memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Hal ini tindak lanjut dari rapat pleno yang digelar Senin (11/7/2016), menyikapi wafatnya mantan Ketua KPU Husni Kamal Manik.
"Hasil ini kami peroleh dengan cara musyawarah yang hasilnya bulat, tidak lonjong, jadi benar-benar bulat, Bang Hadar yang diamanahi untuk menduduki posisi Plt Ketua KPU," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Sigit menyatakan, Ketua KPU definitif akan dipilih pada Senin (18/7/2016). "Jadi Bang Hadar akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU kurang lebih selama seminggu, dan itu tak akan mengganggu proses apapun. Toh, pembahasan Peraturan KPU belum akan selesai minggu ini, jadi tetap bisa disahkan Ketua KPU definitif," tutur Sigit.
(Baca: Aktivitas KPU Pasca-Husni Kamil Berpulang...)
Hadar sebelumnya menyatakan, posisi Plt Ketua KPU hanya akan berlaku hingga pekan ini, untuk fungsi-fungsi administratif. Misalnya, menandatangani dokumen.
"Karena kalau soal keputusan kan kami sifatnya kolektif kolegial," ujar Hadar. Hadar menambahkan, proses pemilihan Plt Ketua KPU nantinya bisa menggunakan berbagai mekanisme seperti musyawarah mufakat dan voting.