JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal penangkapan anak penghina Presiden, Muhammad Arsyad alias Imen (26).
Arsyad ditangkap polisi lantaran diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (11/7/2016).
(Baca: Penghina Presiden Jokowi Culik Anak Perempuan 10 Tahun)
Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar Joko Widodo hasil rekayasa. Pada saat itu, Fadli sempat membela Arsyad. "Pada waktu itu saya membela yang namanya tukang sate itu Arsyad karena alasan kemanusiaan. Karena dia jadi tulang punggung ibunya," tutur Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).
"Saya tidak ingin diskriminasi hukum. Kenapa yang membully Pak Jokowi diproses dan yang menghina Pak Prabowo tidak diproses," sambung dia.
Selain itu, lanjut Fadly, Arsyad merupakan tulang punggung keluarga. Meski begitu, Fadly mempersilakan Kepolisian menangkap Arsyad jika memang yang bersangkutan melakukan kejahatan.
Proses hukum, menurutnya, harus terus berjalan. "Kalau dia melakukan tindakan kejahatan ditangkap saja. Enggak ada urusannya. Saya kenal juga begitu saja. Karena saya meyakinkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi hukum," kata politisi Partai Gerindra itu.
Muhammad Arsyad alias Imen (26), penghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook, dibekuk aparat kepolisian saat diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (11/7/2016).
(Baca: Bocah Korban Pencabulan dari Penghina Jokowi Bertambah)
Arsyad terancam Pasal 332 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.
Adapun Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun Facebook-nya.
Pemuda yang biasa berjualan sate itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri di Jakarta selama 12 hari. Presiden Joko Widodo telah memaafkan Arsyad, bahkan Iriana Widodo memberikan uang santunan ke keluarga Arsyad.
Ketika itu, Fadli Zon sempat mendatangai Mabes Polri dan menjenguk Arsyad. Saat itu pula Fadli membela Arsyad. Fadli menilai, penangkapan Arsyad dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, banyak pelaku penghinaan melalui media sosial, tetapi tidak menerima sanksi apa pun.