JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang dari pihak swasta yang akan diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/7/2016).
Sebanyak 13 saksi tersebut akan diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa.
Saksi yang akan diperiksa yakni, Nicolas Hartono, Gerard Archie Istiarso, Aseng, Leo Setiawan, Hannywati Gunawan SH, dan Tekno Wibowo. Selain itu, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelien Irawan, Dodi Setiadi, dan Danu Wira.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.
Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi.
Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang. Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.