Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Desak MA Cari Jalan Keluar Maraknya Suap di Lembaga Peradilan

Kompas.com - 02/07/2016, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pemberantasan korupsi memerlukan peradilan yang bersih. KY mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak aparatur peradilan yang korup. 

"Membersihkan korupsi harus berada di peradilan yang benar-benar bersih," kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Pernyataan itu dilontarkan Farid menanggapi kasus penangkapan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (30/6/2016).

(Baca: Peneliti ICW Minta Ketua MA Mundur karena Tak Tegas Berantas Mafia Peradilan)

Farid kemudian menganologikan korupsi ibarat kotoran yang hanya bisa dibersihkan dengan sapu yang bersih. "Sapu kotor justru membuat kondisi makin kotor, jadi semakin terpuruk," ujar Farid.

Oleh sebab itu KY kemudian berharap supaya pimpinan Mahkamah Agung (MA) dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan supaya kasus serupa tidak kembali berulang. MA juga mesti mencari jalan keluar agar tak ada lagi praktek suap yang dilakukan aparatur peradilan. 

"MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang harus dicari jalan ke luarnya," pungkas Farid.

Sebelumnya pada jumpa pers di Gedung MA pada Kamis (30/6), Ketua MA Hatta Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi seluruh aparat pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyelewengkan wewenang dan jabatan.

Lebih lanjut, Hatta juga mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih karena kritik dan tanggapan masyarakat yang kemudian membuat MA semakin waspada dalam melaksanakan tugas.

Seperti diketahui, KPK menangkap Santoso dan seorang staf pengacara pada Kamis (30/6/2016). Keesokan harinya, Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Santoso, seorang pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta staf Raoul, Ahmad Yani, juga menjadi tersangka.

Diduga Raoul memberi uang suap kepada Santoso melalui Yani. KPK menemukan uang senilai 25.000 dolar dan 3.000 dolar dalam sebuah amplop dari tangan Santoso yang ditangkap ketika sedang menumpang ojek.

(Baca: KY Ungkap Banyak Kasus yang Libatkan Panitera Jadi Mafia Peradilan)

Sebagai tersangka penerima suap, Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara RAW dan AY, yang diduga pemberi suap, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Penangkapan panitera di PN Jakarta Pusat sudah dua kali terjadi. Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.

Dari Januari hingga Juni 2016, KPK 10 kali melakukan OTT. Lima di antaranya melibatkan aparatur pengadilan, dari hakim, panitera, hingga pejabat MA.

Kompas TV KPK Tangkap 3 Panitera dalam 3 Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com