Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purwakarta dan Bandung Jadi Daerah yang Paling Lindungi Kebebasan Beragama

Kompas.com - 30/06/2016, 18:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Purwakarta dan Bandung menjadi daerah yang memiliki komitmen kuat untuk melakukan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) berdasarkan kajian yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perlindungan terhadap kebebasan beragama di dua daerah itu dilakukan melalui kebijakan yang sejalan dengan prinsip HAM serta meningkatkan pendidikan toleransi di masyarakat.

Salah satu bentuknya adalah Surat Edaran Bupati Purwakarta pada November 2015.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik menjelaskan surat tersebut berisi penegasan Bupati Purwakarta bersama dengan TNI dan Polri menjamin seluruh penduduk menjalankannya peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Selain itu, Bupati Purwakarta juga mmebentuk Satuan Tugas Toleransi.

"Tugas dari Satgas adalah mengawal proses toleransi masyarakat dengan mendorong ormas-ormas setempat meningkatkan kerja sama dan saling menghormati perbedaan," kata Jayadi saat memaparkan laporan Desk KBB di ruang Asmara Nababan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Jayadi mengatakan, Komnas HAM mencatat Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak hanya menunjukkan kebijakan positif pada tingkat aturan. Namun, juga pada tingkat pelaksanaan.

Sementara Walikota Bandung Ridwan Kamil menerbitkan izin dua gereja yang sebelumnya dipermasalakan. Menurut Jayadi, Ridwan juga menjamin bahwa ijzn tersebut tidak akan dicabut.

"Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa izin telah dikeluarkan karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan," ucap dia.

Jayadi mengatakan Ridwan berkeinginan menjadikan Bandubg sebagai Kota Ramah HAM. Kata dia, Ridwan meminta setiap kelurahan untuk membuat laporan tentang pemenuhan HAM di masing-masing wilayah.

"Pemkot Bandung telah membentuk panitia Ramah HAM. Tugasnya melakukan harmonisasi Peraturan Daerah agar sejalan dengan prinsip HAM, mendorong berbagai program SKPD agar sejalan dengan norma HAM, sosialisasi HAM ke berbagai institusi pemerintah dan pendampingan khusus HAM," tutur Jayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com