JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal tambahan kontribusi yang dibebankan kepada pengembang reklamasi menjadi awal persoalan kasus dugaan suap yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Pasal mengenai tambahan kontribusi tersebut dibahas alot oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setidaknya, sejak November 2015 hingga Maret 2016, belum ada titik temu yang disepakati antara kedua pihak.
Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, ketetapan 15 persen tambahan kontribusi tersebut berasal dari perhitungan berdasarkan prediksi penjualan lahan.
Tambahan kontribusi merupakan upaya Pemprov DKI agar revitalisasi lahan di Jakarta tetap terjaga.
Hal itu dikatakan Vera saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016).
"Dari data yang ada, nilai tambahan kontribusi 15 persen ditambah kontribusi 5 persen, akan didapatkan sebesar Rp 77 triliun, tetapi dalam bentuk infrastruktur,"ujar Vera.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, yang juga dipanggil sebagai saksi, ikut memberikan penjelasan.
Menurut dia, berdasarkan simulasi, tambahan kontribusi dari 17 pulau reklamasi bernilai Rp 77 triliun.
Hal tersebut berdasarkan asumsi, jika luas lahan yang dapat dijual di 14 pulau, lalu dikali dengan NJOP yang kisarannya Rp 10-30 juta, dan dikali dengan 15 persen, maka akan diperoleh total tambahan kontribusi senilai Rp 48,8 triliun.
Sementara, jika kontribusi 5 persen pada 5 pulau dikali NJOP, maka akan didapatkan kontribusi senilai Rp 28,3 triliun.
Dengan demikian, kontribusi 5 persen dan tambahan kontribusi 15 persen totalnya mencapai Rp 77,1 triliun.