Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Puasa Bersama, Foto-foto Lalu Ditangkap

Kompas.com - 30/06/2016, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - I Putu Sudiartana, legislator dari Partai Demokrat, mungkin tak menyangka. Senin (27/6/2016) dia berbuka puasa bersama dengan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

(Baca: KPK Tangkap Tangan Anggota DPR)

Selang dua hari, dia ditangkap KPK. Bahkan tertangkap tangan. Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga menerima suap. Kolega Putu di Komisi III DPR juga sempat heran dengan penangkapan ini.

"Teman-teman di WhatsApp lihat Pak Putu akrab dengan pimpinan karena habis bukber. Kawan-kawan bilang ada apa? Kok habis senyum-senyum dan ketawa-ketawa dengan pimpinan KPK lalu ada apa," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Putu Sudiartana Ditangkap Usai Buka Bersama Pimpinan KPK)

Bahkan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, seusai buka puasa bersama, Putu sempat berfoto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo. Putu juga berpose bersama dua Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Saut Situmorang.

Dua hari kemudian, Basaria di depan wartawan, menjelaskan alasan dan kronologis penangkapan Putu. Kantor Putu di DPR pun digeledah dan disegel KPK. 

Pria kelahiran Bongkasa, Bali 8 Desember 1971 ini duduk di Kursi DPR setelah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2014. Dia pernah mencalonkan diri jadi Wakil Gubernur Bali berpasangan dengan Gede Winasa pada Pilkada Bali 2013-2018. Tapi gagal.

(Baca: Jubir Demokrat Membenarkan Anggota DPR I Putu Sudiartana Ditangkap KPK

Menurut LHKPN yang dilaporkan saat mencalonkan diri jadi wakil gubernur Bali atau tiga tahun lalu, Putu memiliki total aset senilai Rp 12, 5 miliar. Dari jumlah itu Rp 11, 7 miliar merupakan harta tak bergerak.

Korupsi APBN

Putu ditangkap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.

"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Nilainya Rp 300 miliar. Itu latar belakangnya," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)

Total dalam kasus ini, KPK mengamankan enam orang, yakni Putu, Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (suami dari Noviyanti), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).

Setelah pemeriksan 1 x 24 jam, Muchlis dilepas. Lima lainnya jadi tersangka.

Putu, Novianti dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

"MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggungjawab adalah istrinya, NOV (Novianti). Namun sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com