JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap yang melibatkan dua pejabat di PT Brantas Abipraya diduga berawal dari beberapa prosedur penanganan perkara yang janggal di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dan keterangan saksi-saksi di pengadilan.
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa mengatakan janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa.
Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.
Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.
Salah ketik
Dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/6/2016), seorang pegawai honorer di Kejati DKI, Muhammad Yusuf, mengakui bahwa ia salah mengetik dalam surat pemanggilan terhadap empat pegawai PT BA.
Menurut Yusuf, dalam surat pemanggilan tersebut tertulis bahwa empat pegawai PT BA dipanggil sehubungan dengan penyidikan perkara di PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI. Selain itu, dalam surat pemanggilan tertulis bahwa tersangka adalah Sudi Wantoko.
Padahal, menurut Yusuf, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Yusuf mengatakan, ia awalnya diperintah untuk menyerahkan daftar nama pegawai PT BA yang akan dipanggil kepada staf Kepala Seksi Penyidikan.
Nama-nama tersebut diserahkan untuk dibuatkan surat pemanggilan oleh staf Kepala Seksi Penyidikan. Namun, karena surat tak juga dibuatkan, ia akhirnya berinisiatif untuk mengetik sendiri surat tersebut.
"Atasan saya, Pak Samiaji bilang, saya saja yang buat, saya diberi format surat pidsus5, atau surat permintaan keterangan. Karena saya mau bantu, akhirnya saya yang mengetik," kata Yusuf.