JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly secara resmi menerima daftar kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Selasa (28/6/2016).
Selanjutnya, Menkumham akan meneliti syarat pendaftaran sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai kepengurusan DPP Partai Golkar.
"SK akan diterbitkan sesegera mungkin, setelah kami meneliti seluruh persyaratan pendaftaran kepengurusan partai politik," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
Menurut Yasonna, apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka Kemenkumham akan meminta Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
(baca: Golkar Serahkan Daftar Kepengurusan kepada Kemenkumham)
Yasonna mengatakan, kepengurusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tersebut diharapkan dapat memperbaiki keutuhan Partai Golkar yang sempat terpecah.
Sebelumnya, Golkar berkonflik setelah ada dua kepengurusan, yakni pimpinan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Ia berharap, setelah SK diberikan, Partai Golkar dapat segera melakukan konsolidasi hingga ke tingkat daerah.
"Perlu saya sampikan, apa yang selama ini kami kerjakan sudah dikomunikasikan bersama pada Pak Sekjen, Pak Aburizal Bakrie dan Pak Agung Laksono, sehingga masalah selama ini sudah tuntas dan jadi lebih baik," kata Yasonna.
Pendaftaran kepengurusan Partai Golkar diwakili oleh Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, dan beberapa politisi muda Golkar.
Menurut Idrus, daftar kepengurusan tersebut terdiri dari komposisi ketua DPP, Mahkamah Partai serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (AD/ART).
Jumlah pengurus DPP Partai Golkar seluruhnya berjumlah 279 kader. Menurut Idrus, jumlah tersebut telah mengakomodasi berbagai kubu dan berbagai kepentingan di internal partai.
"Kepengurusan ini mencerminkan asas demokrasi, berkeadilan, rekonsiliasi, konstitusional, dan bersih," kata Idrus.