Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku

Kompas.com - 27/06/2016, 20:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin.

Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

"Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2016) malam.

Dasikin ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini, Dasikin ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha.

Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen. "Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah.

Arminsyah mengatakan, pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun 2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp 10 miliar.

Namun, Dasikin bersama pejabat Kemenag lainnya bersama-sama melakukan penggelembungan dana dan menyalahgunakan wewenang sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 4.720.618.182.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.

Arminsyah mengatakan, upaya hukum terhadap Dasikin terhitung lama karena menunggu proses hukum dari lima pelaku lainnya. Karena salah satu terpidana sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik Kejagung bisa menjerat Dasikin.

"Dengan dikuatkan oleh putusan itu, kami tambah yakin," kata Arminsyah.

Kompas TV Wahyu Dewanto Tak Hadiri Panggilan Kejagung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com