JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Sanusi diduga menyamarkan uang-uang yang diterimanya dari perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Kami sedang memeriksa saksi yang terkait beberapa aset yang diduga dimiliki oleh MSN (Sanusi), dan yang diduga terkait pencucian uang. Tapi, sejauh ini semuanya masih pemeriksaan saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Beberapa aset milik Sanusi yang sedang ditelusuri KPK yakni, berupa kendaraan, properti dan safe deposit box.
Terkait dugaan pencucian uang, KPK telah memeriksa beberapa saksi, seperti pegawai swasta, lembaga keuangan dan notaris.
Pada hari ini, KPK memanggil beberapa saksi untuk Sanusi yakni Operational Manager Astra International Biyouzmal, Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman Agung Sedayu Group, dan Direktur Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa.
Dalam kasus sebelumnya, Sanusi diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, agar Sanusi mengakomodir keinginan perusahaan pengembang dalam isi pasal Perda yang sedang dibahas.