JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, sampai saat ini belum ada gugatan resmi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Meski komunitas relawan "Teman Ahok" sudah mengajukan gugatan ke MK, namun itu tak masuk hitungan lantaran UU Pilkada belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Jadi ini kan undang-undangnya baru saja disahkan DPR, dan segera ditandatangani presiden. Sampai hari ini belum ada perkara judicial review mengenai UU Pilkada yang baru. " kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/6/2016).
(Baca: Mendagri Yakin KPU Tak Terhambat meski UU Pilkada Belum Diundangkan)
UU Pilkada sendiri sebenarnya sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 2 Juni 2016 lalu. Arief berharap Presiden bisa segera menandatangani UU tersebut. Apalagi, tahapan pilkada serentak 2017 akan segera dimulai.
"Semoga bisa segera UU itu ditandatangani Presiden sehingga kalau ada masyarakat yang mengajukan judicial review kita memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya," kata Arief.
"Saya belum tahu sampai di mana prosesnya, yang penting kalau tidak ditandatangani Presiden pun 30 hari sudah berlaku," tambahnya.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay juga berharap Undang-Undang Pilkad segera ditandatangani Presien. Ia menuturkan proses diundangkannya Undang-Undang Pilkada yang lambat berbuntut pada persoalan penyelenggaraan pilkada.
Menurut Hadar, salah satu yang bisa jadi soal adalah pembuatan draf aturan terkait proses penyelenggaraan pemilu. "Kami belum bisa bergerak," kata Hadar, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (17/6/2016).
(Baca: UU Pilkada Belum Diundangkan, KPU Tak Bisa Konsultasi dengan DPR)
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri belum bisa memberikan nomor pada UU ini karena draf dari DPR belum masuk baik ke Sekretariat Negara atau pun Menteri Hukum dan HAM.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara sejak Jumat (17/6/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.