Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Akan Seret Dahlan Iskan dalam Kasus Mobil Listrik

Kompas.com - 24/06/2016, 20:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah masih mengkaji keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik.

Meski masih mengumpulkan bukti penguat, Arminsyah meyakini adanya keterlibatan Dahlan secara aktif dalam kasus tersebut.

"Apa kajiannya, mungkin saja tersangka karena kan dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya tidak benar," ujar Arminsyah di gedung bundar, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Arminsyah menganggap Dahlan sengaja membuat mobil listrik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. Dahlan mengetahui apa yang ia lakukan salah dan menyebabkan negara merugi, tetapi tetap dilanjutkan.

"Waktu dia bikin mobil listrik dia mau pamer supaya dilihat hebat," kata Arminsyah.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Mobil Listrik)

"Kayak begini, dia nembak orang dalam kaca. Yang ditembak kan orangnya, bukan kacanya. Tetapi, kacanya pecah. Itu teori kesengajaan sebagai kemungkinan," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang dilakukan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak dilakukan secara bersama-sama Dahlan.

(Baca: Kajati DKI: Kami Miliki Alat Bukti Dahlan Iskan Tersangka)

Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Dengan demikian, meski nama Dahlan Iskan termasuk dalam surat dakwaan Jaksa, Majelis Hakim tidak menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam vonis terhadap Dasep. Pasal tersebut mengandung arti suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Dasep divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Kompas TV Kasus Dahlan Iskan: Kejaksaan Agung Sita 3 Mobil Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com