Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II: PKPU Sering Berseberangan dengan UU

Kompas.com - 21/06/2016, 17:57 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan beranggapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kerap tidak sejalan dengan undang-undang.

Hal itulah yang melatarbelakangi, lahirnya Pasal 9a dalam revisi UU Pilkada. Pasal 9a mengatur tugas dan kewenangan KPU.

Menurut pasal itu, KPU bertugas menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

"Konsultasi itu penting. Tapi dari pengalaman sejarah, PKPU banyak yang tidak cocok dengan undang-undang. Hasil rapatnya sudah disepaktai namun bentuk PKPU nya berbeda," kata dia dalam diskusi Pilkada 2017: Tantangan dan Problematikanya di Konfrensi Waligereja Indonesia (KW), Selasa (21/6/2016).

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

 

Ia menilai KPU khawatir berlebihan terkait kewajiban konsultasi dan soal sifatnya yang mengikat. Menurutnya, dalam pembahasan PKPU DPR tidak pernah meminta KPU untuk membuat PKPU yang menyimpang dari Undang-Undang.

"Apakah pernah DPR menyuruh melakukan perbuatan menyimpang? Apakah kami pernah dalam pembuatan PKPU melanggar demokrasi? Masa DPR sengkokol, kami ini ada 10 fraksi dan isi otaknya macam-macam," ujar dia.

Menurut dia, konsultasi antara DPR dan KPU terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat bisa menilai dan memantau apakah ada upaya negatif yang dilakukan DPR kepada KPU.

"Konsultasi PKPU inikan dalam forum rapat dengar pendapat dan bisa dihadiri publik. Masyarakat bisa melihat anggota DPR brengsek atau enggak. Kami tidak mau main-main dalam pembuatan PKPU," ujar politisi PDIP tersebut.

(Baca: UU Pilkada Belum Diundangkan, KPU Tak Bisa Konsultasi dengan DPR)

 

UU Pilkada, kata dia, merupakan UU yang tidak memiliki turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Dalam hal ini, DPR hanya berpatokan pada PKPU dan peraturan Bawaslu.

"Kami tidak mau diserahkan ke KPU dan dibuat di PKPU. Tapi implementasinya banyak kontroversi yang terjadi," tambah dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com