Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Buka Kemungkinan Sidang La Nyalla Digelar di Jakarta

Kompas.com - 20/06/2016, 19:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV La Nyalla Terlibat TPPU Hibah Kadin Jatim

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara korupsi yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, bisa jadi tidak digelar di Surabaya.

Kebijakan itu untuk menghindari adanya intervensi terhadap penegak hukum dari para pendukung La Nyalla.

"Kami pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan di rumah dinas. Tapi, hal itu akan menunggu pertimbangan aparat keamanan di sana lah," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

(Baca: Berkas Dinyatakan Lengkap, La Nyalla Segera Disidang)

Beberapa waktu lalu, sesaat setelah Kejati Jawa Timur mengumumkan status tersangka kepada La Nyalla atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012, rumah dinas Kepala Kejati Jatim menjadi sasaran aksi protes massa dari Pemuda Pancasila.

Mereka menuding Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sengaja melakukan kriminalisasi atas La Nyalla untuk kepentingan elite politik di Jakarta.

Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan dua orang sebagai pelaku perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keduanya adalah anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

(Baca: Pengacara Minta Kasus La Nyalla Segera Dilimpahkan ke Pengadilan)

Tak ingin peristiwa serupa terulang, Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi persidangan untuk La Nyalla. Bisa jadi, sidang untuk La Nyalla akan digelar di Jakarta.

"Nanti kami minta aparat di sana (Surabaya) untuk baca situasi, kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kami minta dipindah ke Jakarta," kata Arminsyah.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Kemudian, untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com