Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Kritik Pernyataan Tito yang Bolehkan Polisi Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 19/06/2016, 17:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara LBH Jakarta, Ichsan Zikry menyayangkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Tito Karnavian, yang membolehkan polisi melakukan tindak kekerasan saat bertugas.

Kalimat tersebut dilontarkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa dirinya tak sepakat jika polisi tidak boleh menggunakan kekerasan dalam menegakkan HAM.

Menurut Tito, ada upaya paksa sampai kekerasan yang dapat dilakukan oleh polisi, dan hal itu diatur dalam undang-undang.

(Baca: Catatan untuk Komjen Tito Karnavian di Tengah Prestasi Pemberantasan Terorisme)

Ichsan mengkhawatirkan, pernyataan tersebut akan dijustifikasi bawahan Tito saat menjalankan fungsi penyidikan atau menjaga ketertiban dan keamanan.

"Kami khawatir ketika statement ini keluar dari seorang Cakapolri. Karena di tengah kultur kepolisian yang sangat erat dengan budaya kekerasan, juatru pernyataan dari seorang Cakapolri adalah yang bertendensi menjustifikasi segala bentuk kekerasan di Kepolisian," ujar Ichsan di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Senen, Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Jika terpilih menjadi Kapolri, Tito pun diminta mampu menyampaikan pernyataannya tersebut dengan jelas bahwa penggunaan kekerasan tak boleh dilakukan siapapun, termasuk aparat.

"Polisi memang memiliki kewenangan upaya paksa tapi bukan kekerasan," sambung dia.

Pernyataan Tito terkait kekerasan polisi itu diungkapkan dalam peluncuran program dan seminar tentang HAM bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada November 2015 lalu. (Baca: Kapolda Metro Tidak Sepakat Polisi Tidak Boleh Lakukan Kekerasan)

"Saya tidak sependapat kalau polisi kita enggak boleh melakukan kekerasan," kata Tito, dalam acara yang berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Utara itu, Senin (2/11/2015).

Tito mencontohkan, ada aturan bahwa polisi dapat menggunakan kekerasan, seperti menggunakan mobil meriam air, gas air mata, dan upaya paksa yang bisa terjadi dalam penangkapan.

Menurut dia, terkadang, penegakan hukum tidak berjalan efektif tanpa upaya paksa. Ini yang diandaikan Tito bahwa polisi mau tak mau harus "melanggar HAM" dalam menegakkannya. Contohnya saat demonstrasi.

"Nah, masalahnya bagaimana agar polisi diberikan kewenangan lewat undang-undang untuk 'melanggar HAM', tetapi dia tidak boleh berlebihan sehingga polisi akhirnya melanggar HAM yang tidak legal, yang tidak lawful," ujar Tito lagi.

Kompas TV Komjen Tito Karnavian Calon Tunggal Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com