JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak saat ini masih digodok pemerintah dan DPR.
Pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat segera rampung sehingga pemerintah segera mendapat tambahan pemasukan untuk menunjang APBN.
“Kita mengharapkan bisa selesai lah pada setidak-tidaknya Juni ini. Mudah-mudahan bisa selesai,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Ia menuturkan, penerimaan negara yang bersumber dari sektor pajak pada saat ini kurang baik. Pemerintah harus mengambil langkah penghematan untuk dapat memenuhi pengeluaran.
(baca: Darmin: "Tax Amnesty" Belum Bisa Diandalkan)
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Instruksi tersebut berimplikasi terhadap pemangkasan sejumlah anggaran, kecuali anggaran untuk membiayai kebutuhan pokok seperti gaji pegawai dan tunjangan kesehatan.
Ketua Panja tax amnesty Soepriyatno sebelumnya mengatakan pemerintah dan Komisi XI sedang mengusahakan pembahasan selesai pada Juni ini. Jika telah selesai maka tax amnesty bisa segera dijalankan.
(baca: Komisi XI DPR Pastikan Tax Amnesty Selesai Juni 2016)
Soepriyatno menjelaskan pembahasan mengenai RUU Tax Amnesty selama ini sudah membicarakan tentang pasal-pasal.
Ada sekitar tujuh pasal yang dibahas dan akan menjadi pedoman dari UU Tax Amnesty.
Namun, ada beberapa pasal yang sudah dibahas, tapi masih ditunda penuntasannya karena banyak masukan dari masing-masing fraksi.