JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan meminta pemerintah tidak terlalu lama dalam menyempurnakan revisi Undang-Undang Pilkada dan segera mengesahkannya.
Itu karena, UU Pilkada merupakan acuan untuk pembentukan aturan pelaksanaan pilkada. Misalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
"Sebisa mungkin segera disahkan. Tapj memang kan kecermatan, keahlian dan ketelitian juga perlu," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
(Baca: Revisi UU Pilkada Disahkan)
"Rakyat juga menunggu. Mudah-mudahan bisa segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," sambung dia.
Menurutnya, pengesahan dapat segera dilakukan karena pemerintah dalam hal ini hanya melakukan penyempurnaan, bukan mengubah substansi UU.
"Mungkin saja titik komanya ada yang keliru. Memang ada beberapa pasal yang salah ketik atau salah redaksional tapi subatansinya sama sekali tidak ada perubahan," tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.
"Sudah dikirim Jumat sore lalu ke Presiden melalui Setneg untuk diundangkan," kata Rambe saat dihubungi.
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)
Rambe mengatakan, draf UU Pilkada seharusnya telah sampai empat hari lalu ke Presiden. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut, setelah itu akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Iya, empat hari lalu harusnya sudah diterima Presiden. Ditandatangani lalu diundangkan oleh Kemenkumham," ujar dia. Rambe melanjutkan, setelah diundangkan otomatis undang-undang tersebut dapat diberlakukan.
DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.