Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 17/06/2016, 14:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan meminta pemerintah tidak terlalu lama dalam menyempurnakan revisi Undang-Undang Pilkada dan segera mengesahkannya.

Itu karena, UU Pilkada merupakan acuan untuk pembentukan aturan pelaksanaan pilkada. Misalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).

"Sebisa mungkin segera disahkan. Tapj memang kan kecermatan, keahlian dan ketelitian juga perlu," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

(Baca: Revisi UU Pilkada Disahkan)

"Rakyat juga menunggu. Mudah-mudahan bisa segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," sambung dia.

Menurutnya, pengesahan dapat segera dilakukan karena pemerintah dalam hal ini hanya melakukan penyempurnaan, bukan mengubah substansi UU.

"Mungkin saja titik komanya ada yang keliru. Memang ada beberapa pasal yang salah ketik atau salah redaksional tapi subatansinya sama sekali tidak ada perubahan," tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.

"Sudah dikirim Jumat sore lalu ke Presiden melalui Setneg untuk diundangkan," kata Rambe saat dihubungi.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

Rambe mengatakan, draf UU Pilkada seharusnya telah sampai empat hari lalu ke Presiden. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut, setelah itu akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Iya, empat hari lalu harusnya sudah diterima Presiden. Ditandatangani lalu diundangkan oleh Kemenkumham," ujar dia. Rambe melanjutkan, setelah diundangkan otomatis undang-undang tersebut dapat diberlakukan.

DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com