JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, menilai saat ini terorisme seolah lekat dengan simbol salah satu agama.
Hal itu terlihat dari paparan yang dibawakan Detasemen Khusus (Densus) 88 saat menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Ini saya lihat kok di presentasi materi yang dibawa kok simbol-simbol agama dilekatkan dengan teror," ujar Syafi'i di saat memimpin rapat.
"Seharusnya enggak perlu meletakkan simbol agama apapun di presentasi, besok harap diganti ya," kata dia.
Syafi'i mengatakan, tindak pidana terorisme tidak ada sangkut pautnya dengan ajaran agama mana pun. Menurut dia, terorisme justru dilakukan oleh orang yang minim pemahaman agamanya.
"Jadi itu bukan karena ajaran agama tertentu. Tapi karena oknum yang salah memahami ajaran agama, kami sudah undang kok semua pemuka agama sebelumnya, mereka juga sepakat kalau terorisme tidak terkait ajaran agama manapun," ujar politisi Gerindra itu.
Hal senada disampaikan oleh anggota pansus lainnya yakni TB Hasanuddin. Dia menyarankan sebaiknya Densus dalam memberikan keterangan pers meminimalisir penggunaan simbol agama tertentu.
"Sebaiknya Densus tidak mengasosiasikan simbol agama tertentu dalam proses pemberitaan, jadi tidak ada kesan bahwa agama tersebut memang mengajarkan terorisme," ujar Hasanuddin.