JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polri satu suara untuk mendukung langkah Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Kapolri.
Polri bakal menerima keputusan, baik jika presiden memilih nama baru untuk dijadikan calon Kapolri maupun memperpanjang masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Menurut Boy, jangan sampai polemik yang saat ini diperdebatkan khalayak bisa memecah belah internal Polri. "Kalau kami di internal menjaga soliditas itu nomor satu. Kami tidak ingin isu terkait pergantian atau perpanjangan kapolri mengganggu stabilitas (di dalam)," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Boy mempersilakan pihak di luar institusi Polri berdebat panjang soal pencalonan Kapolri ataupun keabsahan perpanjangan masa jabatan. Menurut dia, apapun keputusan presiden nantinya, Polri akan mematuhinya.
(Baca: Soal Jabatan Kapolri, Buya Syafii Minta Jokowi Tak Lagi Habiskan Energi seperti Dulu)
"Polri sampai hari ini fokus menjaga soliditas dan bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik," kata Boy. Boy mengakui sudah ada pembahasan informal pejabat Polri soal calon Kapolri yang akan diajukan.
Namun, pembahasannya belum sampai keputusan bulat untuk menyampaikan nama ke Presiden karena belum adanya permintaan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi masih mengkaji dua opsi sebelum memutuskan suksesi Kapolri. Opsi itu adalah, apakah menunjuk Kapolri baru atau memperpanjang masa jabatan Badrodin yang akan pensiun pada akhir Juli.
(Baca: Istana Yakin Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Tanpa Tabrak Aturan)
Pramono mengatakan, jika memang nantinya Presiden memutuskan untuk memperpanjang jabatan Kapolri, maka memang ada aturan untuk melakukan itu. Presiden, kata dia, tidak akan mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto berbeda pendapat. Menurut dia, tak ada aturan yang mengakomodir perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Bekto menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Institusi Polri mengatur batas maksimal umur anggota Polri, yakni 58 tahun.
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 memungkinkan perpanjangan masa jabatan anggota Polri hingga 60 tahun asalkan memiliki keahlian khusus dan tenaganya dibutuhkan instansi Polri.
Ada pun kesembilan keahlian khusus itu di bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak nahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan.
Menurut Bekto, Kapolri bukan merupakan keahlian khusus sebagaimana di atur dalam PP tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.