Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang Mau Kritik Presiden Jokowi 'Mikir-mikir'..."

Kompas.com - 14/06/2016, 19:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Anggara, mengatakan, ada harapan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan mencabut Pasal 27 yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Revisi UU ITE saat ini tengah dibahas panja di Komisi I DPR.

Ia menilai, keberadaan Pasal 27 dalam UU ITE dikhawatirkan membelenggu kebebasan dalam menyampaikan pendapat karena menimbulkan efek ketakutan.

"Orang sekarang mau kritik Presiden Jokowi mikir-mikir kan atau mau buat meme juga mikir-mikir gitu karena mereka takut dilaporkan," kata Anggara dalam diskusi Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penataletakan Dunia Maya di Indonesia di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

(Baca: Hukuman Pencemaran Nama Baik di UU ITE Akan Diturunkan Menjadi di Bawah 5 Tahun)

Anggara mengatakan, pembahasan pasal tersebut juga dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP.

Saat ini, revisi UU ITE dibahas oleh Panja UU ITE di Komisi I DPR, sementara KUHP dibahas Panja KUHP di Komisi III DPR.

"Kita belum tahu apakah nanti akan menghasilkan kontradiksi atau tidak. Apakah nanti akan membatalkan di Komisi I, kita kan belum tahu," kata dia.

Menurut Anggara, akan lebih baik jika persoalan pencemaran nama baik hanya diatur dalam KUHP.

Ia menilai, penerapan pasal tersebut selama ini kurang efektif dalam kasus yang terjadi di dunia maya.

Selain itu, lanjut Anggara, meski hukuman maksimal enam tahun, jaksa lebih sering mengajukan tuntutan di bawah itu.

"Lebih sering bahkan hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan," kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi hukuman pencemaran nama baik pada UU ITE dari enam tahun menjadi di bawah lima tahun. Namun, angka pastinya masih belum dibahas lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com