Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tantang DPR Tunjukkan Bukti Sering Ajak Bahas Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 10/06/2016, 15:02 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sering diundang oleh DPR dan pemerintah selama proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Tunjukan pembahasan itu di mana? Saya mau tahu buktinya, katanya punya daftar hadirnya. Tanya sama dia (DPR) mana?" kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakata Pusat, Jum'at (10/6/2016).

Menurut dia, KPU hanya satu kali terlibat saat awal pembahasan revisi UU Pilkada.

Ketika itu, pemerintah belum menyerahkan draf RUU yang telah direvisi. Hadar mengatakan, DPR pernah meminta masukan secara tertulis kepada KPU.

Permintaan ini dipenuhi KPU dengan menyerahkan dokumen berisi 63 poin masukan dua minggu kemudian.

"Kami pernah diminta di awal-awal saat rapar dengar pendapat, satu kali. Di sana kami sepakat ada yang perlu diubah, karena setelah dilaksanakan pilkada serentak 2015 ada yang kurang," ujar Hadar.

"Diminta memberikan masukan tertulis. Kami serahkan 63 poin masukannya ke DPR. Setelah itu kami tidak tahu," lanjut dia.

Hadar membantah jika KPU disebut mengetahui apa saja hal-hal yang direvisi dalam UU Pilkada.

"Salah besar jika kami dikatakan ikut membahas dan tahu isinya. Itu salah, tidak tepat," ujar dia.

Ia mengatakan, tidak masalah jika KPU dikatakan pembangkang terkait rencana mengajukan uji materi hasil revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konsitusi.

KPU berencana mengajukan uji materi atas pasal yang mengatur bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR ketika menyusun peraturan dan pedoman teknis tahapan pemilu.

Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Iya, tidak apa-apa, nanti bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kalau kami dianggap melanggar undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, KPU selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada.

Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com