KOMPAS.com - Kedutaan Besar RI di Abu Dhabi memproses pemulangan 40 tenaga kerja Indonesia bermasalah dari penampungan sementara kedutaan besar RI setempat, sepanjang 2016.
Sedangkan yang telah dipulangkan selama ini mencapai 364 orang TKI bermasalah.
Saat ini masih terdapat 169 orang TKIB di penampungan sementara KBRI dengan berbagai permasalahan.
Menurut Atase Ketenagakerjaan RI di UAE, Janususilo, sejumlah permasalahan itu mulai dari gaji tidak dibayar hingga tindak kekerasan fisik.
"Upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus mereka terus dilakukan dengan prinsip keberpihakan," ujar Dubes RI untuk Uni Emirat Arab, Husin Bagis, dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2016).
KBRI Abu Dhabi berupaya menyelesaikan permasalahan dan mengupayakan pemulangan bagi para TKI bermasalah yang saat ini masih berada di penampungan sementara.
KBRI dan KJRI saat ini merupakan rumah bagi seluruh WNI di Uni Emirat Arab.
"Dalam kerangka perlindungan WNI, KBRI mengharapkan dapat memperbaiki fasilitas yang ada di penampungan sementara untuk memberikan kesempatan kepada para TKI berinteraksi dan mendapatkan suasana yang lebih kondusif," ucap Husin.
Dari 40 TKIB tersebut, 15 orang di antaranya terindikasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Indikasi ini berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, dan IOM Indonesia.
Para TKIB yang terindikasi korban TPPO akan diterima pihak Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya mereka akan dikirim ke RPTC Kemsos untuk sementara ditampung selama kasusnya didalami oleh pihak Bareskrim.
Setelah pendalaman kasusnya selesai, baru para TKIB dipulangkan ke daerah masing-masing. (Zeynita Gibbons/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.