Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Korban Kekerasan Seksual Diminta Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 08/06/2016, 13:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur secara khusus tentang hukum acara pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan.

Dalam usulan draf yang akan diserahkan kepada DPR RI, Komnas Perempuan mengusulkan agar keterangan korban dapat dijadikan alat bukti yang sah.

"Kesaksian korban itu harus menjadi alat bukti. Jadi tinggal tambah satu alat bukti lainnya agar proses (penyidikan) bisa dilanjutkan," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(baca: Dr Boyke: Pelaku Kejahatan Seksual Lebih Baik Dihukum Mati daripada Suntik Kebiri)

Azriana mengatakan, usulan ini didasarkan pada data empiris bahwa banyak perkara kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia yang tidak berlanjut ke penyidikan atas alasan kurang bukti.

Komnas Perempuan pernah meneliti 47 perkara kekerasan seksual terhadap perempuan. Lima puluh persen dari perkara tersebut tak dilanjutkan penyidik lantaran dianggap kurang bukti.

"Lima puluh persen perkara itu diarahkan diselesaikan melalui cara mediasi. Tetap dilaporkan Polisi, tapi ujung-ujungnya diselesaikan secara mediasi karena dianggap kurang bukti," ujar dia.

"Bahkan, ada mediasi yang dibarengi dengan upaya mengawinkan paksa korban dengan pelaku," lanjut dia.

(baca: Praktik Perkawinan Anak Dinilai Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak)

Fakta itu menjadi ironi. Sebab, menurut Komnas Perempuan, apa yang dilaporkan korban itu adalah benar-benar termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual.

RUU itu merupakan inisiatif DPR RI. Komnas Perempuan ikut mengawal dengan memberikan usulan-usulan RUU.

Komnas Perempuan juga masih merampungkan usulan draf RUU itu. Namun, Azriana dan kawan-kawan telah melaporkan perkembangan penyusunan usulan draf RUU itu kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah akan mendukung pembahasan RUU itu bersama DPR.

Kompas TV Kebiri dan Kekerasan Seksual Tak Nyambung â?? Dua Arah Eps 10 Bag 2.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com