JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan pemerintah dapat mempelajari penggunaan hukuman alternatif di luar penjara pada negara-negara Eropa.
Penggunaan hukuman alternatif ini diyakini akan mampu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang terjadi di lapas-lapas Indonesia. Salah satu hukuman alternatif itu bisa dalam bentuk denda.
"Hampir semua negara Eropa. Misalnya Belanda, Inggris, itu mekanisme di luar penjara yang di dorong," kata Supriyadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2016).
Hukuman denda dapat diterapkan pada kejahatan ringan seperti pencopetan hingga pencurian. Di Belanda, kata Supriyadi, sebelum masuk pengadilan, pelaku kejahatan akan ditanya oleh Jaksa. Pelaku kejahatan akan diberikan pilihan untuk membayar denda atau menjalani hukuman penjara.
(Baca: Kemenkumham Dapat Tambahan Anggaran Rp 1,3 Triliun untuk Lapas)
Menurut Supriyadi, Belanda dinilai cukup baik dalam melakukan reformasi hukum pidana. Akibatnya, Belanda memiliki banyak ruang kosong di lapas.
"Belanda menerapkan secara konsisten kebijakan di luar penjara itu. Beda dengan Indonesia. Kebijakan kita maunya pemberatan semua," ucap dia.
Di Indonesia, lanjut Supriyadi, hampir setiap tahun muncul undang-undang pidana baru yang membuat pertambahan penghuni lapas. Dia mencontohkan undang-undang terorisme dan juga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemberatan kejahatan seksual.
"Ya Indonesia tidak pernah balajar dari pengalamannya dalam hal penjara," tutur dia.
(Baca: Tak Ideal dengan Jumlah Napi, Petugas Lapas Perlu Ditambah Dua Kali Lipat)
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengungkapkan persoalan lapas yang dihadapi saat ini adalah kelebihan kapasitas. Penambangan anggaran dianggap menjadi solusi dari persoalan ini.
Oleh karena itu, tambahan anggaran Rp 1,3 triliun akan digunakan untuk pembangunan lapas atau rutan baru.
“Anggaran itu nantinya juga akan digunakan untuk menangani penyalahgunaan narkoba dan peningkatan kualitas warga binaan pemasyarakatan,” kata Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6/2016).
Secara rinci, ia menjelaskan, anggaran untuk pembangunan lapas atau rutan yang sudah melebihi kapasitas, beresiko tinggi, pembangunan lanjutan mencapai Rp 712.161.475.000.
Sementara sisanya, sebesar Rp 390 miliar untuk pemenuhan sarana dan prasarana operasional; dan Rp 197.838.525.000 untuk pembangunan atau renovasi lapas industri.