Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 06/06/2016, 15:56 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

KPU akan menguji materi terkait pasal yang dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Gugatan akan didaftarkan setelah UU hasil revisi itu diberi nomor oleh pemerintah.

"Potensi judicial review sangat besar. Kami masih menunggu Undang-undang tersebut segera diberi nomer oleh pemerintah baru kami ajukan ke MK," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/6/2016).

KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Kami masih bawa ke rapat pleno, keputusan memang belum ada. Tapi potensi untuk judicial review sangat besar, terutama Pasal 9," ujar Hadar.

Saat ditanya apakah KPU akan mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut, Hadar mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bawaslu.

(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Namun, ia mengatakan, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka hal tersebut tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

"Nanti kami bahas juga, kalau tidak mau juga nggak masalah. Kita kan bisa jalan sendiri-sendiri," kata Hadar.

Selain KPU, UU Pilkada yang baru juga mengatur soal kerja Bawaslu. Dalam Pasal 22B disebutkan, penyusunan dan penetapan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykirufin Hafidz mengatakan, KPU maupun Bawaslu memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi ke MK.

Menurut dia, peluang KPU dan Bawaslu untuk menang cukup besar. Pasalnya, aturan tersebut bakal memengaruhi kerja kedua lembaga independen tersebut.

Masykirufin mengatakan, KPU juga perlu mengajukan uji materi pasal lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu.

Contoh lain, aturan verifikasi faktual calon perseorangan yang hanya diberi waktu 14 hari untuk mengadakan sensus dan tiga hari untuk mendatangkan pendukung ke Panitia panitia pemungutan suara (PPS).

(baca: KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari)

Hal tersebut juga dinilai merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu serta menutup celah demokrasi kepada pasangan calon perseorangan dan pemilih.

"Jangan sampai nyata-nyata telah mendukung lalu dikatakan hangus karena masalah teknis, yang seharusnya bisa diatur dalam PKPU," ujar dia.

"Jangan sampai (KPU dan Bawaslu) tidak independen dan hasilnya merugikan pemilih. Ini pasti celah untuk DPR melebarkan kepentingan politisnya," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com