JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti untuk kooperatif.
Pasalnya, selama diperiksa, La Nyalla enggan menjawab pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya.
"Saya hanya berharap untuk mengimbau kepada khususnya La Nyalla Mattaliti untuk hendaknya kooperatif dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Saat pemeriksaan awal di Kejaksaan Agung, La Nyalla enggan menandatangani berita acara pemeriksaan. (Baca: La Nyalla Tolak Diperiksa sebagai Tersangka dan Tandatangani BAP)
Menurut Prasetyo, La Nyalla berhak menolak diperiksa. Namun, kejaksaan telah memiliki bukti yang memberatkan meski tanpa keterangan La Nyalla sebagai tersangka.
"Kami pun bisa ada solusi yang seperti ini. Jaksa tahu persis apa yang akan dilakukan," kata Prasetyo.
Prasetyo pun meminta kuasa hukum La Nyalla untuk tidak "mengompori" melalui media. Menurut dia, wajar jika pengacara membela kliennya, namun bukan berarti mewakili kliennya dalam bersikap.
Tim kuasa hukum La Nyalla diketahui kerap memberi pernyataan yang menyerang kejaksaan. Pengacara menuding kejaksaan membangkang putusan praperadikan yang membatalkan status tersangka La Nyalla.
"Pengacara tugasnya untuk mengamati mengawasi dan mendampingi kliennya, apakah hak-hak hukumnya sepenuhnya terpenuhi, dilanggar, atau tidak. Jadi tidak harus membentuk oponi mereka sendiri," kata Prasetyo.
Jika pengacara membentuk opini publik, Prasetyo khawatir nantinya malah memberikan informasi yang tidak sesuai ke masyarakat.
Prasetyo memastikan proses hukum yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan fakta hukum dan bukti yang dimiliki.
"Sekali lagi saya minta semua pihak yang saat ini menangani proses hukum untuk kooperatif dan tidak perlu mempersulit," kata dia.