JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan memecat anggotanya, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemecatan Ivan sudah diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6/2016) siang ini.
"Dari awal kan kami menghormati putusan MKD. PPP sepenuhnya percaya dengan organ internal DPR yang mengatur mengadili dan memutus perkara disini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang usai rapat paripurna.
PPP, lanjut Arsul, akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemecatan Ivan. Nantinya, KPU lah yang akan memutuskan pengganti berdasarkan calon legislatif PPP yang mendapatkan suara terbanyak dari dapil Ivan, yakni dapil Jawa Timur IX.
(Baca: Mahkamah Kehormatan DPR Putuskan Pecat Ivan Haz)
"Caleg yang perolehan suaranya terbanyak di bawahnya, namanya Muhammad Baidawi," ucap Arsul.
MKD menganggap Ivan Haz telah melanggar kode etik berat karena telah terbukti menganiaya asisten rumah tangganya. Putusan ini diambil dalam rapat pleno MKD sejak 21 April 2016 lalu.
Keputusan itu diambil secara bulat oleh semua anggota MKD karena berdasarkan semua bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti menganiaya asisten rumah tangganya.
(Baca: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos )
Ivan pun sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya. Selain soal kekerasan, MKD juga turut mempertimbangkan sikap Ivan yang tidak pernah hadir dalam rapat komisi atau pun reses di daerah pemilihan.
Ivan sendiri saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.