Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penguatan Wewenang, KY Diharapkan Bisa Mengeksekusi Hakim "Nakal"

Kompas.com - 02/06/2016, 06:38 WIB
Bayu Galih

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan hakim membuat banyak pihak mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim pun diharapkan dapat diperkuat kewenangannya. Dengan demikian, fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dapat berjalan efektif.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Badan Legislasi DPR saat ini sudah membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang juga membahas penguatan kewenangan KY.

Fungsi pengawasan pun menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Di MA selama ini tidak berjalan efektif, sedangkan KY juga diberi kewenangan yang terbatas," ujar Junimart dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu (1/6/2016) malam.

Karena itu, menurut Junimart, DPR mulai mewacanakan agar dalam RUU Jabatan Hakim itu kewenangan KY diperkuat. Setidaknya ada dua hal penguatan terhadap KY bisa dilakukan.

Pertama, membatasi periode jabatan hakim agung selama lima tahun. Dengan demikian, setelah lima tahun, KY bisa melakukan seleksi kembali terhadap hakim agung dan mengajukannya ke DPR.

Kedua, KY tidak hanya memberikan rekomendasi kepada MA terkait fungsi pengawasan yang dilakukan. Namun, KY diharapkan bisa mengeksekusi dan memberikan sanksi.

"Saya usulkan KY juga sebagai eksekutor. Kalau KY bilang berhentikan (hakim yang melanggar), maka (hakim itu) berhenti," ucap Junimart.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung penguatan kewenangan KY.

Selama ini, menurut Mahfud, sebenarnya sudah ada upaya untuk memperkuat kembali kewenangan KY. Sewaktu masih menjadi anggota DPR, Mahfud mengaku terlibat dalam upaya tersebut.

"Kewenangan KY harus dikembalikan, buat Undang-Undang KY. Berikutnya, (posisi) MA diatur dengan UU itu," tutur Mahfud.

Mahfud kemudian menyebut upaya itu digagalkan dalam proses legislasi di DPR.

"Kemudian (di DPR) berubah, malah UU MA dulu yang disahkan," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

"Seperti ada perselingkuhan MA dengan DPR," tuturnya.

Karena itu Mahfud pun berharap DPR konsisten dengan upayanya untuk memperkuat kewenangan KY. Dengan demikian, anggapan ada perselingkuhan MA dengan DPR itu hilang.

Kompas TV KPK Prihatin Tangkap Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com