JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia menumpangi mobil berwarna hitam dan dikawal sejumlah jaksa.
Kedatangan La Nyalla sontak disambut kegaduhan dari pewarta yang berebutan mengambil gambar. Karena itulah La Nyalla sempat didiamkan di dalam mobil setelah mobil mendarat di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Begitu keluar dari mobil, La Nyalla terlihat mengenakan batik berwarna coklat. Ia terus bungkam hingga masuk ke dalam gedung bundar.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan bahwa La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.
"Bahwa benar Saudara LN dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," ujar Heru.
Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. La Nyalla saat ini dikawal oleh petugas Imigrasi dari KBRI Singapura.
Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
(Baca: Sprindik Jilid 4 Diterbitkan Kejati Jatim, La Nyalla Tersangka Lagi)
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.