Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tetap Beri Posisi Kader yang Pernah Tersangkut Kasus Hukum di Kepengurusan

Kompas.com - 30/05/2016, 15:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar secara resmi mengumumkan kepengurusan masa bhakti 2016-2019.

Sejumlah nama yang dianggap pernah tersangkut persoalan hukum dan etika, masuk dalam struktur kepengurusan.

Nama-nama itu diketahui dari daftar sementara yang beredar pekan lalu.

Mereka di antaranya Ketua Harian Nurdin Halid (mantan terpidana kasus impor gula ilegal dan impor beras Vietnam), Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz (mantan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah/DPID), dan Ketua Pemenang Pemilu Wilayah Jawa Timur Sigit Haryo Wibisono (mantan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain).

Sementara itu, Yahya Zaini yang sebelumnya ditempatkan sebagai Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik, tak masuk dalam kepengurusan.

Mantan anggota DPR itu pernah tersangkut skandal video porno.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham, Tim Formatur telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam menyusun kepengurusan yang ada.

"Bahwa orang yang telah menjalani putusan hukum, bisa mengikuti kompetisi politik. Dan ini sudah berjalan. Sehingga tidak masalah (masuk ke kepengurusan)," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (30/5/2016).

Ketua Umum Setya Novanto menegaskan, salah satu pertimbanhan penempatan kader Golkar di dalam struktur kepengurusan adalah berdasarkan kemampuan dan latar belakamg yang mereka miliki.

Ia berharap seluruh kader yang masuk dalam kepengurusan dapat mengakselerasi kinerja DPP.

"Pertimbangannya adalah right men on the right place," kata dia.

Kompas TV Siapa Sajakah Pengurus Baru Golkar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com