JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai menghilangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah persoalan mudah, meskipun pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Perppu diterbitkan pemerintah sebagai langkah preventif menyusul semakin maraknya kasus tersebut di masyarakat.
"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan kuno yang selalu terjadi di mana-mana. Sebagai ancaman, kekerasan seksual pada anak akan selalu ada, karena selalu saja ada orang-orang yang menderita kelainan pada orientasi seksual mereka," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Kamis (26/5/2016).
(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)
Presiden Joko Widodo kemarin telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kehadiran Perppu tersebut diharapkan dapat mengantisipasi kembali terulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Namun, dalam sejumlah kasus, kata Bambang, orang tua korban enggan melaporkan kasus yang menimpa anak mereka ke pihak berwajib dengan alasan untuk memberikan perlindungan. Hal itu justru tidak menyelesaikan persoalan yang ada.
"Perppu itu hanya mengancam pelaku kekerasan seksual pada anak, dan harus terbukti di pengadilan," kata dia.
(Baca: Jokowi Berharap Perppu Kebiri Beri Ruang Hakim Jatuhkan Vonis Seberat-beratnya)
Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban setiap orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak mereka. Salah satu hal yang dapat dilakukan yakni dengan memberikan pemahaman yang utuh atas potensi ancaman yang terjadi di sekitar wilayah mereka.
Potensi itu, kata dia, tak hanya atas ancaman pelaku paedofila terhadap anak, melainkan juga terhadap para pengedar dan pengguna narkoba yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal. Dengan demikian, maka aksi kekerasan seksual terhadap anak dapat diantisipasi.
"Setiap komunitas harus berani membangun ketahanan bersama dengan mengenal potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, menutup ruang pornografi, narkoba, miras, serta tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual dan perjudian," kata dia.