JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, menilai, penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual bisa menjadi cara efektif untuk menekan angka kejahatan seksual.
Namun, hal itu akan efektif jika diiringi dengan sikap tegas aparat negara dalam menegakkan hukuman tersebut.
"Bagi mereka yang telah melakukan tindak kejahatan, maka diputuskan hukuman maksimal," ujar Erlangga saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).
(Baca: Perppu Kebiri Ditandatangani, Jokowi Dinilai Ambil Langkah Radikal Lindungi Anak)
Terkait hukuman tambahan berupa pengebirian, kata dia, harus ada pengkajian serius. Menurut Erlangga, agar benar-benar menimbulkan efek jera dan membuat masyarakat takut melakukan kejahatan seksual, maka pengebirian yang diterapkan harus berupa pemotongan testis pelaku.
"Pengebiriannya harus ada wacana yang lebih serius, bukan kebiri kimiawi, tapi dalam bentuk yang real (pemotongan testis) ya. Sehingga, para pelaku jera dan ada rasa takut bagi mereka yang ingin melakukan tindakan kejahatan seksual," kata dia.
(Baca: Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh)
Ia menjelaskan, hukuman itu seperti sebuah simbol yang terlihat, bukan semacam isyarat semata. Begitu juga dengan hukuman kebiri dalam bentuk sebenarnya. Cara itu memudahkan masyarakat memahami sanksi dari sebuah tindak kejahatan yang dilakukan.
"Kalau tidak berbekas, itu kan sulit dijadikan warning bagi masyarakat dan kontrol secara umum. Kalau kimiawi kan tidak berbekas," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Undang-undang itu nantinya disampaikan ke DPR untuk dikaji kembali.