JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat akan wacana pelaksanaan pemilu lokal yang dilaksanakan 2,5 tahun setelah pemilu nasional 2019.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, penyelenggaraan tersebut dinilai baik dalam memperkuat sistem pemilu, terutama kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Saat 2014 lalu selesai pemilu nasional, kami belum punya waktu untuk konsolidasi, namun sudah harus bekerja lagi untuk pemilu lokal (pilkada serentak)," ujar Ida, saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Ida, jeda waktu yang pas akan memperbaiki penataan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, jeda waktu yang pas juga memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan pembenahan.
"Kami kan juga perlu waktu untuk bebenah diri. Serta menata kelembagaan dan organisasi dalam melayani hak konstitusional hak warga negara," kata dia.
Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara hanya mengikuti peraturan yang ada. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan KPU dan manajemnn pemilu.
"Itu semua berkaitan dari desain penyelenggaraan pemilu yang baik, itu menentukan bekerja KPU," ujarnya.
Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak 2019 versi Mahkamah Konsitusi (MK) dinilai tidak akan menambah perbaikan pada sistem penyelenggaraan pemilu.
Putusan MK mengatur soal diselenggarakannya pemilu serentak dalam lima kotak, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan DPRD kabupaten/kota.
Sistem pemilihan itu dinilai membingungkan, apalagi dalam pemilu sebelumnya terdapat banyak masalah terkait kotak dan surat suara.
"Kita lihat di 2014, banyak surat suara yang tertukar, surat suara rusak, dan permasalahan lainnya. Apalagi ini mau dilaksanakan serentak, bisa jungkir balik," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (20/5/2016).
Karena itu Perludem mengusulkan pemilu serentak 2019 dibagi dalam dua tahap, yaitu pemilu nasional yang diikuti pemilu lokal dengan jeda 2,5 tahun. (Baca: Perludem Usul Pemilu Serentak 2019 Dibagi Dua Tahap dengan Jeda 2,5 Tahun)