Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Pemerintah Belum Lakukan Kajian Mendalam soal Hukuman Kebiri

Kompas.com - 23/05/2016, 22:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menilai, pemerintah belum melakukan penelitian mendalam terkait hukum kebiri.

Menurut dia, hal itu terlihat dalm draf peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman kebiri.

Kebiri ditempatkan sebagai pidana tambahan yang wajib dijatuhkan. Erasmus mengatakan, perumusan pidana tambahan tidak dapat wajib dijatuhkan kepada pelaku.

"Pemerintah menempatkan Perppu kebiri sebagai pidana tambahan yang wajib dijatuhkan. Selain secara perumusan pidana, ketentuan ini jelas salah. Pidana tambahan tidak dapat wajib untuk dijatuhkan. Terlihat pemerintah belum melakukan penelitian mendalam terkait hukum kebiri," papar Erasmus, dalam sebuah diskusi, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

Tiga tipe hukuman kebiri

Erasmus menyebutkan, terdapat tiga tipe pengaturan hukum kebiri di beberapa negara.

Hasil kajian ICJR ini menjawab permintaan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang menginginkan perbandingan hukum kebiri pada sejumlah negara.

"Perbedaan tipe pengaturan tersebut terletak pada bagaimana kebiri diterapkan dalam hukum pidana," kata Erasmus.

Pertama, tipe kewajiban (mandatory). Hukuman kebiri dijatuhkan langsung kepada pelaku.

Menurut Erasmus, hanya sebagian kecil negara bagian di Amerika Serikat seperti Montana, Iowa, dan Wisconsin yang menerapkan hukuman ini.

Di Eropa, hanya diterapkan di Polandia dan Moldova.

Kedua, tipe tambahan (discretionary). Di Asia, tipe kebiri ini digunakan oleh Korea Selatan.

"Kebiri dijatuhkan sebagai opsi bersifat pengobatan oleh hakim. Tidak ditemukan secara spesifik posisi hukum kebiri dalam pemidanaan. Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang memperkenalkan kebiri kimiawi pada 2011," kata Erasmus.

Ketiga, tipe sukarela. Ada kesepakatan antara pelaku kekerasan seksual dengan keputusan penegak hukum.

"Beberapa negara yang oleh Menteri Khofifah, sepeti Australia, Inggris, dan Jerman, memposisikan kebiri mutlak harus mendapat persetujuan dari pelaku," ujar Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com