Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Taksi "Online" Resmi Berbadan Hukum

Kompas.com - 20/05/2016, 18:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, 80 persen armada taksi online sudah berbadan hukum atau bergabung dengan koperasi. 

"Di DKI Jakarta, kalau dipersentasekan, sudah 80 persen," ujar Pudji seusai melaporkan penanganan masalah taksi online kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (20/5/2016). 

Pudji mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah kendaraan taksi online yang sudah berbadan hukum atau bergabung ke koperasi. Data lengkapnya ada pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Meski terbilang banyak, Pudji mengatakan bahwa mereka belum dapat langsung beroperasi. Untuk menjadi angkutan darat yang resmi, setiap armada harus melalui uji kir terlebih dahulu. 

(Baca: Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri)

Pudji memberikan contoh, jika ada 1.000 kendaraan yang sudah legal, kondisi saat ini baru terdapat 100 kendaraan yang telah mengikuti dan lolos uji kir. 

Sedikitnya jumlah kendaraan yang ikut dan lolos uji kir itu, kata Pudji, disebabkan fasilitas uji yang terbatas. 

"Ini yang jadi catatan kami, memberikan pelayanan kir yang banyak. Oleh sebab itu, kami akan bekerja sama dengan ATPM agar pelayanan kir itu bisa dilakukan mereka, membantu Dishub. Karena memang kurang tenaga," ujar Pudji. 

(Baca: Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online")

Pudji yakin bahwa kendaraan taksi online tersebut akan resmi menjadi angkutan darat yang legal saat tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah, yakni 31 Mei 2016.

Ia pun mewanti-wanti bahwa kendaraan yang "bandel" alias tidak masuk ke badan hukum atau koperasi tidak boleh beroperasi.

"Aturannya begitu. Ya enggak bisa (beroperasi) kalau enggak sesuai syarat," ujar Pudji.

Kompas TV Tarif Taksi Turun untuk Jaga Persaingan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com