JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman kebiri hingga saat ini belum juga diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pembuatan perppu tentang kebiri belum memiliki kesatuan suara.
"Kami harus menyatukan pendapat kembali dan memperkuat hal-hal yang perlu dimasukkan ke dalam perppu di semua kementerian dan lembaga terkait," kata Puan seusai menggelar rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
(Baca: Presiden Minta Perppu Kejahatan Seksual Dirampungkan Secepatnya)
Bila penyatuan pendapat dan penguatan materi perppu telah selesai, perppu segera dibawa ke Presiden dan DPR. Walau penyatuan pendapat belum terjadi, Puan mengatakan, tidak ada masalah yang mengganjal.
Ketika ditanya mengenai target waktu penyelesaian perppu kebiri, Puan menjawab, hal itu dilakukan secepat-cepatnya. Menurut Puan, perppu kebiri tidak hanya berisi bahasan tindakan terhadap pelaku, tetapi juga mekanisme perlindungan korban.
(Baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)
"Banyak hal yang dibahas dalam perppu, bukan hanya pelakunya, melainkan juga korbannya. Bagaimana pendampingan kepada keluarganya juga masuk semua dalam perppu," ucap Puan.