Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Suap yang Libatkan Komisi V DPR

Kompas.com - 18/05/2016, 11:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Tiga saksi itu diperiksa untuk mengungkap keterlibatan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, yang kini sudah berstatus tersangka.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (18/5/2016).

Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa hari ini adalah:

1. PPK Halmahera 4 PJN Wilayah 2 Maluku Utarat BPJN IX, Abdul Hamid Payapo;
2. PPK Pulau Morotai PJN Wilayah Malut BPJN IX, Untung Rusmanto;
3.PPK Halmahera 2 PJN Wilayah Malut BPJN IX, Samad Abas dan Kapokja Wilayah I BPJN Malut, Navy Anugrah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/5/ 2016).

Sebelumnya, Andi sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (4/5/2016). Usai diperiksa penyidik KPK, Andi tak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya.

Andi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR RI, yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam kasus ini, baru Abdul Khoir saja yang sudah menjalani persidangan. Abdul didakwa lantaran memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul disebut sebesar Rp 21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.

Suap tersebut diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com